CYBERCRIME DAN CYBER LAW DI JEJARING SOSIAL
Disusun Oleh :
*HENDRA PURNAMA (12122764)
*RISKA RIDHO (12122742)
*LILIS SURYANI (12122685)
*DESI KEMALASARI (12122528)
*M. TJAHYADI (12122505)
*HENDRA PURNAMA (12122764)
*RISKA RIDHO (12122742)
*LILIS SURYANI (12122685)
*DESI KEMALASARI (12122528)
*M. TJAHYADI (12122505)
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika
Cengkareng
2014
2014
Perkembangan teknologi informasi khususnya internet semakin pesat, hal ini tentu akan berpengaruh terhadap segala aspek kehidupan baik pengaruh positif maupun negatif. Berbagai kemudahan yang ditawarkan internet merupakan salah satu pengaruh positif dalam perkembangan internet masa kini, namun hal itu tidak bisa dipisahkan dengan keinginan pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan sendiri dengan tujuan merugikan pengguna internet lain. Sebagian kegiatan tersebut ada yang bersifat pidana atau biasa kita kenal dengan cyber crime atau kejahatan online. Hal inilah yang melatar belakangi penulis untuk mengangkat pembahasan ini.
CYBERCRIME DAN CYBER LAW DI JEJARING SOSIAL
Pengertian Kejahatan Didunia maya atau Cybercrime:
Dunia maya (cyberspace) adalah istilah mengenai dunia tersendiri tanpa batas yang berada di jaringan komputer terbesar di muka bumi, Internet. Internet sudah sangat berperan dalam kehidupan manusia saat ini. Banyak aktivitas manusia yang dilakukan berhubungan dengan Internet. Beberapa aktivitas tersebut misalnya berbelanja secara online, Internet banking, melamar pekerjaan, berkomunikasi dan lain sebagainya. Segala macam aktivitas di Internet tersebut dapat disalahgunakan atau mengandung resiko mengenai kemanannya, terutama keamanan ketika berlangsungnya pentransferan data pada jaringan. Data yang melewati jaringan komputer bisa disadap, dicuri, atau dirusak. Data-data yang dicuri dan disalahgunakan tersebut untuk kemudian digunakan untuk keuntungan pribadi, bahkan dapat digunakan untuk tindak kejahatan. Segala macam tindak kejahatan di dunia maya (cyberspace) atau kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan komputer, dan kemudian disebut dengan cybercrime.
Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Karakteristik Cybercrime
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan :
1.Kejahatan kerah biru
Kejahatan kerah biru Dilakukan secara konvensional, seperti penipuan online shop. korban biasanya kurang bahkan tidak berpendidikan dalam hal didunia maya...
2.Kejahatan kerah putih
Kejahatan ini dikategorikan dengan kejahatan berpendidikan, pelaku biasanya mencuri berbagai informasi melalui Web phising, menipu korban nya melalui situs duplikat dengan situs yg asli nya....
1. Ruang lingkup kejahatan
dunia maya di mana orang dapat melintansi dunia internet tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
2. Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan maka kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
3. Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
4. Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime diklasifikasikan :
•CyberPhising : Penggunaan teknologi internet untuk mencuri semua data data, lalu data tersebut di kirim ke mail sendiri
•Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
•Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau individu.
•Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
CyberCrime atau biasa disebut dengan kejahatan dunia maya merupakan istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding,confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Namun istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Jenis - Jenis Cybercrime
a. Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
2. Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4. Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.
6. Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM dan sebagainya.
8. Cracking
Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
9. Carding
Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.
10. Web Phising
adalah suatu bentuk penipuan yang dicirikan dengan percobaan untuk mendapatkan informasi peka, seperti kata sandi dan kartu kredit, dengan menyamar sebagai orang atau bisnis yang tepercaya dalam sebuah komunikasi elektronik resmi, seperti surat elektronik atau pesan instan. Istilah phishing dalam bahasa Inggris berasal dari kata fishing ('memancing'), dalam hal ini berarti memancing informasi dan kata sandi pengguna.
Berdasarkan motif cybercrime terbergi menjadi 2 yaitu :
Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni : dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.
Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu : dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP )
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melalukan analogi atau perumpamaan dan persamaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal-pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cyber crime antara lain :
• Pasal 167 KUHP menyatakan :
(1).Barang siapa dengan melawan hak orang lain dengan memaksa kedalam rumah atau ruangan yang tertutup atau pekarangan, yang dipakai orang lain, atau sedang ada disitu dengan tidak ada haknya, tidak segera pergi dari tempat itu atas permintaan seorang berhak, dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500.
(2).Barang siapa masuk dengan memecah atau memanjat, memakai kunci palsu, perintah palsu atau pakaian dinas palsu, atau barang siapa dengan tidak setau yang berhak dan lain dari pada antara keliru.
• Pasal 112 KUHP
Pasal ini dikenakan kepada hacker, karena ada tindakan “membocorkan rahasia”.
• Pasal 282 KUHP
Pasal ini dikenakan bagi siapa penyebaran fornografi.
• Pasal 335 KUHP
Pasal ini dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan.
• Pasal 362 KUHP
Pasal ini dikenakan pada kasus yang barangsiapa mengambil “pencurian data”.
• Pasal 378 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk orang yang melakukan penipuan.
• Pasal 406 KUHP
Pasal ini dapat dikenakan untuk kasus yang melakukan hacking.
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendirimerupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan HukumMayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
TujuanCyberLaw
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Ruang Lingkup Cyber Law
Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
• E-Commerce,
Pengertian E-commerce adalah dimana dalam suatu website menyediakan barang dagangan dan dapat melakukan Transaksi secara online atau juga bisa merupakan suatu cara berbelanja atau berdagang secara online
Contoh E-commerce: Pembelian baju Fashion/alat elektronik/kendaraan melalui online shop (Tokobagus.com)
• Trademark/Domain Names,
Pengertian Trademark/Domain Names adalah sebuah symbol Url yang digunakan untuk menemukan sebuah alamat website pada dunia internet.
Contoh Trademark/Domain Names: www.bsi.ac.id
• Privacy and Security on the Internet,
Pengertian privacy and security on the internet adalah sebuah keamanan yang dapat melindungi data data atau informasi penting di dunia maya
Contoh privacy and security on the internet: halaman login user id dan password yang ada di facebook, dan forum kaskus
• Copyright,
Pengertian copyright adalah Hak cipta perlindungan untuk suatu karya cipta/ hasil kreativitas seseorang yang memiliki nilai jual.
Contoh copyright: Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan.
• Defamation,
Pengertian Defamation adalah kegiatan atau serangkaian perbuatan, dengan cara tertulis (deed), kata – kata (word), gerak, isyarat, atau sesuatu lainnya menggunakan Internet atau media lain yang disebut dengan cyberspace yang dimaksudkan untuk merusak reputasi seseorang.
Contoh defamation: penghinaan, dan pencemaraan nama baik melalui media social Facebook, Twitter, forum
Penipuan danpencurian identitas
Pencurian identitas adalah menggunakan identitas orang lain seperti KTP, SIM, atau paspor untuk kepentingan pribadinya, dan biasanya digunakan untuk tujuan penipuan. Umumnya penipuan ini berhubungan dengan Internet, namun sering juga terjadi di kehidupan sehari-hari. Misalnya penggunaan data yang ada dalam kartu identitas orang lain untuk melakukan suatu kejahatan. Pencuri identitas dapat menggunakan identitas orang lain untuk suatu transaksi atau kegiatan, sehingga pemilik identitas yang aslilah yang kemudian dianggap melakukan kegiatan atau transaksi tersebut.
Menurut data Symantec, informasi user dan account email, kartu kredit, dan lain-lain diperjual belikan di dunia maya. Sebagai contoh, informasi kartu kredit bisa dijual seharga 5 dolar AS per data. Harganya bisa tiga kali lipat lebih besar jika terdapat informasi nomor CVV (kode validasi) yang biasanya dicantumkan di bagian belakang kartu kredit tersebut.
Selain kartu kredit, ada lagi informasi yang lebih mahal harganya. Contohnya password akun e-mail. Kalau valid, harganya bisa mencapai 350 dolar AS. Informasi akun pelanggan bank juga begitu, per user, harganya bisa sampai 400 dolar. Demikian pula untuk user dan password akun jejaring sosial seperti Facebook. Meskipun belum ada informasi nominal harganya, tetapi informasi tersebut juga diperjualbelikan.
Sebagai contoh, kasus terbaru yang terjadi di Sydney, Australia pada Jumat 7 November lalu. Ketika itu Karina Wells menerima pesan di Facebook dari rekannya, Adrian, yang menyatakan bahwa ia sedang terjebak di sekitar Lagos, Nigeria. Adrian menyebutkan bahwa ia butuh pinjaman 500 dolar AS dari Karina agar ia bisa membeli tiket pulang.
Yang membuat Karina Wells curiga adalah, rekannya, Adrian biasanya menggunakan bahasa Inggris dengan baik. Ketika chatting lebih lanjut, penggunaan kata “cell” bukannya “mobile phone” menyadarkan Wells bahwa ia sedang tidak berbicara dengan rekannya. Melainkan orang lain yang telah mencuri akun Facebook-nya. Untungnya Karina cepat sadar dan tidak terjebak untuk mengirimkan uang pada “temannya” itu.
PencurianIdentitas
Berbagai macam metode pencurian informasi digunakan oleh pelaku kejahatan dunia maya untuk mendapatkan password. Menggunakan program brute force (yang menebak secara acak), menggunakan program keylogger (mencatat password yang diketikkan pengguna), menggunakan virus yang mampu merekam aktivitas pengguna, ataupun menggunakan situs palsu yang sengaja dibuat dengan pancingan terlebih dahulu.
Contoh yang sedang marak terjadi adalah pengguna dikirimi email berisi link ke situs tertentu, email berisi trojan, ataupun email berisi video. Email berisi link, bila pengguna terpancing untuk membuka situs asli tapi palsu tersebut biasanya memerintahkan pengguna itu memasukkan user name dan password. Bila berisi trojan, program akan menginstalasikan diri (baik dengan persetujuan atau tanpa sepengetahuan pengguna). Setelah itu program yang terinstalasi akan mentransmisikan seluruh informasi yang ada di komputer tersebut. Bila email berisi video, maka ketika penggunanya tertarik untuk melihatnya, biasanya pengguna akan diminta untuk menginstalasikan “video player” yang sebetulnya berupa program jahat yang akan memata-matai aktivitas pengguna.
Jika pelaku cybercrime berhasil mendapatkan acount email dan password, atau informasi login ke situs jejaring sosial milik seorang pengguna, maka pelaku memiliki peluang untuk mendapatkan “penghasilan” dari kontak-kontak yang ada di akun pengguna tersebut. Contohnya seperti yang terjadi pada kasus di atas.
“Menggunakan situs seperti Facebook memungkinkan para penipu untuk mencari dan membidik target secara efektif tanpa kemungkinan pesan mereka diblokir oleh program penyaring spam,” ungkap Paul Ducklin, Head of Technology Sophos Asia Pacific pada Sydney Morning Herald. “Kemungkinan, penipu pada kasus di atas mendapatkan informasi login milik Adrian setelah komputernya terserang virus yang dikirimkan via email ataupun situs yang mengandung virus,” tambahnya.
Kuncinya ada di Pengguna
Seperti kejahatan lainnya, titik lemah dari sistem keamanan terletak di penggunanya. Sekarang ini beragam aplikasi dan solusi penangkal virus, trojan, sampai ke situs phising (situs penipuan) sudah tersebar. Mulai dari yang gratisan sampai yang harganya ribuan dolar AS ada.
Tetapi semua bentuk pengamanan tersebut tidak akan bermanfaat kalau perilaku pengguna tidak hati-hati, tidak awas, atau ceroboh. Contoh percobaan penipuan menggunakan situs jejaring sosial di Sydney di atas adalah salah satunya. Pengguna yang awas tidak akan begitusaja tertipu meskipun penjahat dunia maya sudah berhasil mendapatkan informasi identitas rekannya.
Ada baiknya membaca dengan seksama email yang masuk ke inboks, pesan yang datang ke jendela instant messenger, ataupun pesan pribadi yang datang ke akun di forum atau situs jejaring sosial. Meskipun itu datang dari rekan sendiri. Kalau perlu, lakukan cross check dengan cara konvensional.
7 Tips Hindari Penipuan di Situs Jejaring Sosial
Posted by zuluomega⋅ March 11, 2012⋅Leave a comment
Filed Under ID, jejaring, nomor telepon, online, penipuan, pesan, scam, sosial, teman baru, twitter, url
Keberadaan situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter dapat membantu kita melacak teman yang sudah lama tidak bertemu atau melacak keberadaan keluarga jauh. Namun, situs jejaring dapat digunakan sebagai alat untuk melakukan penipuan.
Pemalsuan identitas merupakan masalah besar di dunia jejaring sosial. Anda bisa saja menjadi korban. Mungkin ada seseorang di luar sana yang mengaku sebagai teman. Mungkin ada teman yang mengaku sebagai orang lain. Atau bahkan mungkin ada seseorang yang mengaku sebagai diri Anda sendiri.
Memalsukan ID (akun) di situs jejaring sosial tidak terlalu sulit. Namun, potensi kerusakan yang ditimbulkannya bisa berbahaya. Berikut beberapa tips sederhana yang bisa Anda terapkan agar terhindar dari aksi penipuan (scam) di situs jejaring sosial:
1. Atur settingan privasi Anda, sehingga informasi yang Anda posting hanya dapat dilihat oleh orang-orang yang berhak melihatnya saja. Camkan dalam pikiran Anda bahwa area situs jejaring sosial yang bersifat pribadi dan yang bersifat publik itu berbeda.
2. Jangan sembarangan mengklik setiap link yang muncul atau yang Anda terima. Waspadai link yang dipersingkat (URL shortened) dan hapus atau abaikan hal-hal apapun yang tidak dapat Anda identifikasi.
3. Jangan pernah mentransfer uang atau mengatur segala jenis transaksi keuangan melalui jejaring sosial. Jika ada seorang teman meminta bantuan, hubungi dahulu orang tersebut melalui telepon sebelum bertindak.
4. Aplikasi seperti kuis, game, atau aplikasi gratis tidak selalu aman. Jika Anda diminta untuk memberikan informasi pribadi agar bisa memenangkan hadiah, seperti nomor telepon atau tanggal lahir, abaikan pesan tersebut dan segera tutup aplikasinya.
5. Ganti password Anda secara teratur, dan pastikan Anda menggunakan password yang berbeda untuk layanan jejaring sosial dengan yang Anda gunakan untuk online banking.
6. Jangan menanggapi pesan pop-up yang mengajak Anda untuk bertemu teman baru atau menyuruh Anda melakukan tindakan yang tidak biasanya.
7. Jika Anda menjadi korban pelecehan atau penipuan online (scam), simpan bukti-bukti dan informasi lain yang relevan. Anda mungkin akan membutuhkannya jika mau melapor ke pihak berwajib.



















0 komentar: